| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 203/Pdt.P/2026/PA.Tlm | HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.P/2026/PA.Tlm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Primair: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ahli Waris Wakif yang bernama RIDWAN DIU, S.FIL.I kepada HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU pada tahun 2010 atas objek berupa tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, dengan luas 265,35 (dua ratus enam puluh lima koma tiga puluh lima meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Nazir HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU dengan batas-batas sebagai berikut;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu; 4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini; Subsidair: Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
