Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2026/PA.Tlm HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ahli Waris Wakif yang bernama RIDWAN DIU, S.FIL.I kepada HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU pada tahun 2010 atas objek berupa tanah di Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, dengan luas 265,35 (dua ratus enam puluh lima koma tiga puluh lima meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Nazir HAIRUN PASIRU BIN HAMU PASIRU dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik David Nusi;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saiful Harun;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Karim Ahmad;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair:

Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya