| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 204/Pdt.G/2025/PA.Tlm | 1.ASMUN DANIAL BINTI RUSDIN DANIAL 2.PITER RAMLI AMBO BIN RAMLI AMBO |
2.SOFYAN AMBO BIN PITER RAMLI AMBO 3.NOVALIA IDRUS BINTI MOHAMMAD IDRUS |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | |||||||||
| Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2025/PA.Tlm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan membatalkan hibah yang dilakukan secara lisan antara Para Penggugat kepada Tergugat I atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun II, Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan luas tanah 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan rumah Permanen yang dibangun oleh Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Tanah Pekarangan Alfian Rustam Saidi; - Selatan berbatasan dengan Tanah Pemda Boalemo; - Timur berbatasan dengan Tanah Pekarangan Yunus Abas; - Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Hari Bagie; 3. Menyatakan membatalkan hibah yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun II, Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan luas tanah 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan rumah Permanen yang dibangun Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Tanah Pekarangan Alfian Rustam Saidi; - Selatan berbatasan dengan Tanah Pemda Boalemo; - Timur berbatasan dengan Tanah Pekarangan Yunus Abas; - Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Hari Bagie; Yang dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah objek sengketa (Tergugat I) dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Para Penggugat; 4. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan yang dibuat Tergugat I tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Surat Pernyataan kepemilikan Tanah yang dibuat Tergugat II dan disahkan oleh Pemerintah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama antara Tergugat I dan Tergugat II yang disahkan oleh Pemerintah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, tertanggal 02 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan pula segala macam surat-surat/peralihan hak atas tanah objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun yang dibuat oleh orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat dinyatakan cacat/tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga; 9. Menghukum Tergugat II agar segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI); 10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 11. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
