| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 163/Pdt.P/2026/PA.Tlm | SISKA CRISDAYANTI MOHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
| Nomor Perkara | 163/Pdt.P/2026/PA.Tlm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PETITUMBerdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta cq. Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa anak bernama KIAR ATALLAH IKANO BIN ZULKIFLI IKANO, lahir di Tilamuta pada tanggal 3 September 2018 Umur 7 (tujuh) tahun, jenis kelamin laki-laki, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 7502-LU-04092018-0001, adalah anak yang masih di bawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum menurut hukum yang berlaku; 3. Menetapkan SISKA CRISDAYANTI MOHA BINTI DAUD MOHA, NIK 7502034306910001, sebagai Wali dari anak yang masih di bawah umur bernama KIAR ATALLAH IKANO BIN ZULKIFLI IKANO; 4. Menetapkan bahwa Pemohon selaku wali yang sah berwenang mewakili anak tersebut di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak keperdataan anak; 5. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak yang masih di bawah umur tersebut dalam proses penyelesaian hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4 atas nama ARJISA ILATO, seluas 927 m?2;, yang terletak di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tilamuta untuk memberikan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemohon guna dipergunakan dalam pengurusan administrasi pertanahan dan kepentingan hukum lainnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Subsidair Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
