Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PA.Tlm AGUS LATIF, S.H BIN NYIE LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS LATIF, S.H BIN NYIE LATIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Wakif yang bernama NIYA KANUNU kepada Nazir yang bernama AGUS LATIF BIN NIYE LATIF pada tanggal 27 April 2008 atas objek berupa tanah seluas 625 m2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak AGUS LATIF BIN NIYE LATIF dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik OLIS POTALE;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan KASRIM TALAP;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya