Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2026/PA.Tlm PIKRAN NANGI BIN KAI NANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIKRAN NANGI BIN KAI NANGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa Akta Ikrar Wakaf Nomor: W2/03/10/1992 oleh Wakif HASI NASIBU kepada Nazir pertama bernama SAMU AYADJITALA pada tanggal 05 Mei 1992 telah hilang;

3. Menetapkan PIKRAN NANGI BIN KAI NANGI, ROSTIN ISMAIL, dan ROMIS D. HUSAIN, sebagai Nazir atas objek wakaf di Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dengan luas 557 m2 (lima ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sengi Tuani;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Wisan Dai;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair:

Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya