Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PA.Tlm HERLIN KAMANA BINTI MOINU KAMANA ALFIAN LAGUWA BIN HASAN LAGUWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLIN KAMANA BINTI MOINU KAMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rani Rufaidah, S.H.HERLIN KAMANA BINTI MOINU KAMANA
2HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHHERLIN KAMANA BINTI MOINU KAMANA
Tergugat
NoNama
1ALFIAN LAGUWA BIN HASAN LAGUWA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------

2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas Objek Sengketa 3.a, 3.b, 3.c, 3.d, 3,e, 3.f, 3.g, 3.h, 3.i, 3.j, 3.k, 3.l, 3.m, 3.n, 3.o, 3.p, 3.q, 3.r dan 3.s; -------------------

3. Menetapkan, bahwa Objek Sengketa pada angka 3.a, 3.b, 3.c, 3.d, 3,e, 3.f, 3.g, 3.h, 3.i, 3.j, 3.k, 3.l, 3.m, 3.n, 3.o, 3.p, 3.q, 3.r dan 3.s Adalah Harta Bersama PENGGUGAT (Herlin Kamana Binti Moinu Kamana) dengan TERGUGAT (Alfian Laguwa Bin Hasan Laguwa) yang belum pernah dibagi; ----------------

4. Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan TERGUGAT atas harta Bersama Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan ½ bagian dari objek sengketa adalah hak PENGGUGAT ½ bagian lainnya adalah hak TERGUGAT; ------------------------------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai hak masing-masing; ------------------------------------------------------------------------------

7. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan TERGUGAT maupun pihak lain yakni anak dari PENGGUGAT dan TERGUGAT atas nama Febriyanti Laguwa dan/atau pada pihak lain yang erat hubungannya dengan Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------------------

8. Menyatakan menurut hukum Gugatan ini telah berdasarkan pada alat bukti Surat, terhadap setiap Objek Sengketa yakni angka 3.a, 3.b, 3.c, 3.d, 3,e, 3.f, 3.g, 3.h, 3.i, 3.j, 3.k, 3.l, 3.m, 3.n, 3.o, 3.p, 3.q, 3.r dan 3.s, yang sah, kuat, dan mengikat menurut hukum; -----------------------------------------------------------------

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar  Bijvoorad) meskipun ada perlawanan (Verzet), banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali dari pihak TERGUGAT; ----------------------------------------------------------------------

10. Menghukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung rente; --------------------------------------------

 

SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak